Setahun Beraksi, Komplotan Kencing BBM di Pasuruan Akhirnya Disergap

Setahun Beraksi, Komplotan Kencing BBM di Pasuruan Akhirnya Disergap

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 17:11 WIB
truk tangki pertamina
Truk tangki pertamina yang BBM nya dicuri (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Komplotan pencuri BBM bersubsidi dibekuk di Pasuruan. Mereka disergap saat 'kencing' BBM dari truk tangki Pertamina ke drum penimbunan.

Tiga orang yang diamankan dalam penyergapan itu yakni Samuji (43) warga Oro-oro Ombo, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Anthonius Welly Wiyono (40) warga Desa/Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Nganjuk serta Yuli Agus Prasetyo, warga Cepokomulyo, Kabupaten Malang.

Samuji merupakan sopir truk tangki Pertamina nopol L9640 UR, sementara Anthonius merupakan kernetnya, dan Yuli Agus Prasetyo merupakan penadah. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar undang-undang Migas dan ditahan.

"Mereka diamankan di sebuah gudang atau bedak, tempat penyulingan BBM bersubsidi dari truk tangki ke drum di gudang yang berlokasi di Gempol, kamarin siang. Ketika itu, proses pemindahan BBM bersubsidi jenis solar itu sedang dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Kamis (3/6/2021).

Penyergapan itu dilakukan setelah melakukan pendalaman dan penyanggongan. Adrian menguraikan, ungkap kasus bermula dari informasi yang didapatkan petugas jika gudang tersebut kerap dijadikan tempat untuk 'kencing' truk tangki BBM Pertamina.

Menurut Adrian, BBM bersubsidi jenis solar diangkut dari Perak, Surabaya. Seharusnya, BBM tersebut diantarkan ke SPBU yang ada di Lumajang. Namun mereka kemudian mencuri sebagian kecil BBM.

"Mereka ambil kurang lebih 220 liter yang kemudian mereka tampung dalam sebuah drum," jelasnya.

Praktek tersebut sudah berlangsung setahun terakhir. Seminggu, bisa dua kali pencurian tersebut dilakukan.

Saat beraksi, tersangka biasanya menutupi penyulingan itu dengan papan. Sehingga tak tampak mencurigakan layaknya parkir kendaraan biasa.

"Mereka (Samuji dan Anthonius) menerima 500 ribu dalam sekali beraksi," beber Adrian.

Selanjutnya, BBM hasil curian itu dijual oleh Yuli ke truk-truk yang biasa parkir di sekitaran lokasi. Harganya, jauh lebih murah dari harga BBM di SPBU.

Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah dirubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja. Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain," pungkas Adrian. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.