"Tersangka beroperasi sejak 6 tahun yang lalu. Bahan baku senapan angin kaliber 4,5 mm dibeli dari saudara D yang beralamatkan Wonorejo, Kecamatan Srengat," ungkapnya.
Kuantitas produksi setiap minggunya 5 pucuk senapan angin. Pengiriman untuk senapan angin ini dengan menggunakan expedisi dengan tujuan Bondowoso, Tegal, Meulaboh, Lahat, Aceh Barat, Sigli, Tarakan, Palangkaraya, Samarinda, Siak, Muara Belia Belian, Bengkulu, Bireun, Lhoksumawe, Paser, Kuala Paser, Surabaya, Sungai Hilir, Kampar, Probolinggo, Tenggarong dan Pekan Baru.
Tersangka juga menerima pesanan senapan angin dengan Kaliber 5,5 mm, kaliber 6,35 mm, kaliber 8 mm dan kaliber 9 mm. Pembuatan senapan angin kaliber di atas 4,5 mm ini, dipesan dari Cipacing Bandung , dan tersangka hanya merakitnya saja.
"Menurut pengakuan tersangka, pembeli senapan angin kaliber 5,5 mm, kaliber 6,35 mm, kaliber 8 mm dan kaliber 9 mm digunakan untuk berburu hewan di hutan. Kita masih dalami pengiriman lainnya," imbuhnya.
Di depan wartawan, W mengaku sebenarnya tahu jika usahanya ilegal. Dan dia berencana akan mengurus semua perizinan usai menjalani proses hukumnya selesai.
"Iya tahu kalau harus izin. Habis ini saya akan urus," pungkasnya.
Pasal yang akan disangkakan kepada W adalah pasal 24 ayat (1) JO Pasal 106 UU No 7 TAHUN 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun. Dan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Yang berbunyi, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
(iwd/iwd)