Gegara Cabai, Emak-Emak Berantem Sampai Gigit Jempol Hingga Putus

Gegara Cabai, Emak-Emak Berantem Sampai Gigit Jempol Hingga Putus

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 01 Jun 2021 13:04 WIB
emak-emak digigit hingga jempol putus
Emak-emak yang jempolnya digigit hingga putus saat mendapat perawatan (Foto: Dok. Polsek Binangun)
Blitar - Tiga emak-emak berantem gegara cabai. Saking emosinya, satu di antaranya menggigit jari jempol emak lain hingga putus.

Aksi perkelahian itu terjadi antara dua emak-emak 'melawan' satu emak-emak. Kedua emak-emak itu adalah RN (35) dan RB (55). Sedangkan satu emak-emak yang jempolnya putus adalah Supangatin (59).

Plt Kapolsek Binangun AKP Nanang Budianto mengatakan pertengkaran itu berawal saat RN dan RB datang ke rumah korban di Desa Sambigede, Binangun, Blitar. untuk membeli cabai. Korban memang mempunyai lahan cabai dan juga menjualnya sendiri.

Saat itu RN dan RB memilih cabai yang akan mereka beli. Di sela memilih cabai, korban mengatakan kepada salah satu emak agar jangan hanya memilih saja bila tidak mau membeli. Korban juga mengatakan jika adiknya selalu mengejek kualitas cabai miliknya.

"Korban bilang lebih baik membayar dulu daripada sudah milih cabai ternyata gak jadi beli. Omongan korban ini memicu emosi kedua pelaku hingga terjadi penyerangan," kata Nanang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/6/2021).

Kedua pelaku secara membabi buta mengeroyok pelaku. Tarik menarik rambut disertai cemoohan dilakukan kedua pelaku kepada korban. Sampai akhirnya, seorang pelaku menggigit jempol tangan kiri korban hingga putus.

"Seorang pelaku menggigit jari jempol kiri korban hingga putus. Melihat kondisi itu, suami seorang pelaku malah bilang 'ben kapok lak wes ngono' Sambil membawa batu yang dikasih ke istrinya untuk dipukulkan ke korban. Namun pertengkaran itu keburu dilerai suami korban dan beberapa orang lain yang ada di lokasi," kata Nanang.

Korban pun kemudian dibawa ke Puskesmas Binangun untuk mendapatkan perawatan medis. Dan kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Kedua pelaku telah kami amankan. Mereka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nanang.

Lihat juga video 'Saling Ejek di Medsos, 2 Pelajar di Polman Berantem Bawa Kayu-Badik':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.