Korban yang masih berusia 15 tahun itu warga Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso. Sedangkan pelaku adalah Dominggus Ndelu (31), warga Haharu, Sumba Timur, NTT.
"Pelaku sudah kami tangkap, dan ditahan untuk proses pengembangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, dikonfirmasi wartawan di ruangannya, Senin (31/5/2021).
Selain menahan pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celana panjang, kaos, serta celana dalam milik pelaku. Korban juga sudah dimintakan visum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Agung Ari Bowo.
Informasi dihimpun, kejadian bermula saat pelaku datang ke Bondowoso, sekitar 5 bulan lalu. Ia mengikuti istri sirinya warga Bondowoso yang dikenalnya di Bali.
Tak diketahui muasalnya, pelaku kemudian meminang korban, warga Taman Krocok, Bondowoso. Tak lama berselang, prosesi pertunangan lalu dilangsungkan. Setelah resmi bertunangan, pelaku lalu menginap di rumah korban selama beberapa hari.
Saat itulah, pelaku berhasil menggauli korban hingga beberapa kali. Setelah berhasil merenggut kehormatan korban, pelaku dengan entengnya pulang kembali ke rumah istri sirinya di Pejaten. Sementara keluarga korban terus mencari. Hingga akhirnya terungkap jika pelaku sudah memiliki istri. (fat/fat)