"Tindakan yang sudah kami lakukan, kami membentuk tim. Kemudian membuat kontruksinya, melakukan gelar perkara yang dalam minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pelapor-pelapornya yang tentu berkoodinasi dengan Komnas PA. Itu yang pertama," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Adapun untuk pemanggilan terlapor, lanjut Gatot, hal itu akan dilakukan setelah para korban pelecehan anak di Batu selesai diperiksa terlebih dahulu. Polisi mengagendakan pemeriksaan para korban akan dilakukan pada pekan ini.
"Pemanggilan berikutnya itu nanti terhadap dugaan pelaku diagendakan setelah dilakukan pemeriksaan korban korban. Rencana dilaksanakan minggu ini. Jadi, kami tetap menerima laporan dan kami akan menindaklanjuti secara profesional," jelasnya.
"Jadi, terhadap korban-korban dahulu. Yang bersangkutan (korban) harus didampingi Komnas PA dalam hal ini dengan Mas Aris Merdeka," tandas Gatot.
Sebelumnya, JE pemilik sekolah SPI Batu dilaporkan ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan anak didiknya. Komnas PA juga menyebut tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI.
Bahkan ada kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat melapor di Polda Jatim. (fat/fat)