Mereka menggelar aksi di atas tanggul penahan lumpur, tepatnya di titik 21 Desa Siring Kecamatan Porong Sidoarjo, Sabtu (29/5/2021). Di atas tanggul mereka membawa poster di antaranya bertuliskan "Negara Harus Bertanggung Jawab, Tenggelam Di tanah Sendiri", "Anak Cucu Kami Ingin Melihat Indahnya Bumi", "Bencana Non Alam Produk Bakri".
Koordinator aksi Ilham Akbar, mengatakan aksi ini dilakukan untuk memperingati 15 tahun semburan lumpur Sidoarjo. 29 Mei 2006 adalah tanggal bersejarah khususnya bagi warga Sidoarjo. Terhitung sudah 15 tahun pasca kejadian mengerikan tersebut membuat dampak bagi warga yang bertempat tinggal di Porong dan Tanggulangin, serta Jabon Sidoarjo.
"Oleh karena itu kami mengecam Pengeboran Jilid II yang dilakukan oleh PT Minarak Lapindo di kabupaten Sidoarjo. Selain itu, kami mengecam kegiatan eksploitasi yang terjadi di desa Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Kami juga mengecam penggusuran secara paksa terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area pengeboran jilid II yang dilakukan oleh PT. Minara Lapindo," kata Ilham kepada wartawan di atas tanggul, Sabtu (29/5/2021).
Kurang lebih 16 desa dan 3 kecamatan di kabupaten sidaarjo merasakan dampak bencana akibat keserakahan korporasi mengeruk bumi Sidoarjo, yang puncaknya pada 29 mei 2006 mengakibatkan tragedi alam berupa semburan lumpur panas yang keluar dari dalam perut bumi.
"Tanah Desa Renokenogo Kecamatan Porong menjadi saksi bisu awal bencana nonalam yang terjadi di bumi Sidoarjo," tambahnya.
Mereka juga menyoroti berjalannya 15 tahun sudah bencana lumpur Lapindo ini sudah 4 periode berganti kepala daerah. Akan tetapi tidak kunjung dituntaskan.
"Saat ini ada 11 titik oleh PT Minarak Lapindo yang berada di 5 desa yaitu Desa Kedung Banteng, Kalidawir, Banjarasri, Penatar Sewu, dan Banjar Panji," jelasnya.
Namun hingga saat ini kejelasan eksploitasi di Sidoarjo ini seakan-akan tidak ada aturan yang mengikat dan dianggap sebagai ladang pemasukan di Kabupaten Sidoarjo. Serta masyarakat tidak mendapat pengembangan dan pemberdayaan secara setimpal.
"Kami mendesak Pemkab Sidoarjo membuat kebijakan atau regulasi yang dapat diterapkan untuk memulihkan akibat yang sudah dirasakan, baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Mengembalikan tatanan ekosistem yang terjadi akibat pengeboran yang masih dilakukan oleh PT Minarak Lapindo," tandas Ilham. (fat/fat)