Komnas PA Juga Laporkan Pemilik Sekolah di Batu Kekerasan Fisik dan Ekploitasi Anak

Komnas PA Juga Laporkan Pemilik Sekolah di Batu Kekerasan Fisik dan Ekploitasi Anak

Esti Widiyana - detikNews
Sabtu, 29 Mei 2021 16:46 WIB
Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan Murid
Komnas PA di Polda Jatim (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) tak hanya melaporkan JE, pemilik sekolah SPI Batu ke SPKT Polda Jatim soal pelecehan belasan anak didiknya. KPAI juga melaporkan kekerasan fisik, kekerasan verbal dan eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak.

"Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang korbannya adalah sejak SMA di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

"Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," tambahnya.

Menurutnya, ini merupakan masalah yang sangat menyedihkan. Pasalnya, sekolah yang dibanggakan Pemkot Batu dan Pemprov Jatim ini telah menyimpan banyak kejahatan yang bisa menghambat perkembangan anak.

Simak juga 'Mengapa Vaksinasi COVID-19 Anak Belum Dilakukan di Indonesia?':

[Gambas:Video 20detik]



"Saya kira hari ini diterima SPKT Polda Jatim bagian dari penegakan hukum yang merasa dirugikan. KPAI menemani korban, paling tidak ada peningkatan hukum," ujarnya.

Atas laporan itu, JE bisa terancam pasal berlapis. Yakni kekerasan seksual ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seluruh hidup.

"Jika terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014. JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat," jelasnya.

Ia mengatakan, jumlah korban pelecehan anak di Batu yang saat ini ditangani Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan, kemungkinan ada korban lain yang belum speak up dan pelaku bukan hanya JE.

"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka (Ada korban lain), karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya (Ke Polda Jatim)," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.