Keluarga Bagus Cahyono (23), tersangka pemukulan terhadap tunangannya meminta maaf. Mereka berharap karyawati restoran tetap melanjutkan pertunangan ke pelaminan dan mencabut laporan.
Namun korban menolak melanjutkan pertunangan. Korban bahkan mengembalikan cincin ikatan cinta yang diberikan tersangka kepada keluarganya. Setelah proses negosiasi gagal, keluarga tersangka mendatangi kantor polisi. Mereka menyampaikan hasil pertemuan dengan keluarga korban.
Terlepas dari upaya keluarga tersangka, polisi tetap memproses kasus yang bikin geger Kota Pasuruan karena video pemukulan itu viral.
"Saat ini proses lanjut ke pemberkasan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Sabtu (29/5/2021).
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Atas pertimbangan penyidik, tersangka kami tahan," imbuh Arman.
Simak juga 'Gegara BLT Tak Cair, Suami di Jambi Tega Aniaya-Tusuk Istri':
(fat/fat)