19 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Mojokerto Baru Dibui

19 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Mojokerto Baru Dibui

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 18:47 WIB
Eks Kadis Pertanian Mojokerto Suliestyawati ditahan
Suliestyawati ditahan setelah 19 bulan jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rudy, tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Sulis. Salah satunya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, tersangka tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen.

"Tim penyidik sudah melakukan penelitian bersama tim laboratorium bahan konstruksi dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang, juga melalukan evaluasi lapangan dan evaluasi biaya pekerjaan. Hasilnya, tim menemukan selisih atau kekurangan volume pekerjaan Rp 519.716.400," terang Rudy kala itu.

Setelahnya, tidak ada kabar lagi terkait penanganan kasus korupsi tersebut. Sulis yang mengundurkan diri dari jabatan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto sejak 7 Oktober 2019, tak kunjung ditahan. Kasus ini seakan tanpa ujung selama 19 bulan terakhir.

Pejabat Kejari Kabupaten Mojokerto yang menangani kasus tersebut juga telah berganti. Posisi Rudy sebagai Kajari digantikan Imam Wahyudi. Selanjutnya, Imam digantikan Gaos yang menjabat saat ini. Sedangkan posisi Kasipdsus yang saat itu dipegang Agus Hariono, digantikan Rahmat Hidayat, lalu Ivan Kusumayuda.

Baru hari ini kasus yang menjerat Sulis memasuki babak baru. Dia ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Perempuan 60 tahun ini disangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda mengatakan, lamanya penahanan Sulis karena penyidik menemui banyak kesulitan. "Dari tahun 2019 sampai 2021 tidak mungkin kalau tidak ada kesulitan. Pasti banyak kesulitan. Salah satunya saya harus wira-wiri. Karena saya melakukan pemeriksaan. Salah satunya kerugian negara," cetusnya.

Sayangnya saat disinggung potensi tersangka lain dalam kasus ini, Ivan memilih irit berkomentar. Menurut dia, ada atau tidaknya tersangka baru tergantung perkembangan kasus ini. Ia juga enggan menyampaikan modus korupsi yang dilakukan Sulis hingga merugikan negara Rp 474 juta lebih.

"Itu kan nanti masuk kepada materi, tidak layak saya sampaikan di sini. Itu nanti ibaratnya buat senjata saya di persidangan," tandasnya.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.