19 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Mojokerto Baru Dibui

19 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Mojokerto Baru Dibui

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 18:47 WIB
Eks Kadis Pertanian Mojokerto Suliestyawati ditahan
Suliestyawati ditahan setelah 19 bulan jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Eks Kadis Pertanian Mojokerto Suliestyawati yang selama 19 bulan berstatus tersangka korupsi proyek irigasi air tanah dangkal, hari ini baru dijebloskan ke penjara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan perempuan 60 tahun itu mengakibatkan kerugian negara Rp 474 juta lebih.

Suliestyawati digelandang keluar dari ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto pukul 13.14 WIB. Memakai rompi tahanan warna oranye, perempuan yang akrab disapa Sulis ini terus menundukkan kepala saat digiring ke mobil tahanan. Warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan/Kecamata Kranggan ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menyimpulkan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (27/5/2021).

Gaos menjelaskan Sulis ditahan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal tahun 2016. Saat itu, ia menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto selaku pelaksana pekerjaan tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000 itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dari APBN tahun anggaran 2016.

Sumur dangkal kala itu dibangun untuk kelompok tani di 38 titik yang tersebar di 10 Kecamatan. Harapannya, para petani di Bumi Majapahit bisa tetap mengairi sawah mereka meski musim kemarau.

Proyek irigasi air tanah dangkal meliputi pekerjaan persiapan yang di dalamnya termasuk survei geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal dengan kedalaman 30 meter, pembangunan rumah pompa, jaringan pipa, bangunan outlet, serta pengadaan dan pemasangan pompa air sentrifugal 5-7 liter per detik dan mesin penggerak diesel.

"Terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pembangunan irigasi air tanah dangkal. Akibat perbuatan tersangka, terdapat indikasi kerugian keuangan negara Rp 474.867.674," terangnya.

Kasus korupsi ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Oktober 2019. Rudy Hartono yang saat itu menjabat Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto mengumumkan penetapan Sulis sebagai tersangka.

Rudy menuturkan, dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000, proyek sumur dangkal dibagi menjadi 5 paket pekerjaan. Nilai kontrak proyek tersebut Rp 3.961.036.000. Jumlah sumur dangkal yang dibangun mencapai 38 titik, tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dalam realisasinya, anggaran yang diserap untuk membayar hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal Rp 2.864.190.000.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rudy, tim penyidik menemukan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Sulis. Salah satunya, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, tersangka tidak mampu menuntaskan pembangunan irigasi air tanah dangkal sesuai kontrak pekerjaan. Sehingga penyerapan anggaran dari 36 titik pekerjaan hanya 68,57 persen.

"Tim penyidik sudah melakukan penelitian bersama tim laboratorium bahan konstruksi dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang, juga melalukan evaluasi lapangan dan evaluasi biaya pekerjaan. Hasilnya, tim menemukan selisih atau kekurangan volume pekerjaan Rp 519.716.400," terang Rudy kala itu.

Setelahnya, tidak ada kabar lagi terkait penanganan kasus korupsi tersebut. Sulis yang mengundurkan diri dari jabatan Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto sejak 7 Oktober 2019, tak kunjung ditahan. Kasus ini seakan tanpa ujung selama 19 bulan terakhir.

Pejabat Kejari Kabupaten Mojokerto yang menangani kasus tersebut juga telah berganti. Posisi Rudy sebagai Kajari digantikan Imam Wahyudi. Selanjutnya, Imam digantikan Gaos yang menjabat saat ini. Sedangkan posisi Kasipdsus yang saat itu dipegang Agus Hariono, digantikan Rahmat Hidayat, lalu Ivan Kusumayuda.

Baru hari ini kasus yang menjerat Sulis memasuki babak baru. Dia ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Perempuan 60 tahun ini disangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda mengatakan, lamanya penahanan Sulis karena penyidik menemui banyak kesulitan. "Dari tahun 2019 sampai 2021 tidak mungkin kalau tidak ada kesulitan. Pasti banyak kesulitan. Salah satunya saya harus wira-wiri. Karena saya melakukan pemeriksaan. Salah satunya kerugian negara," cetusnya.

Sayangnya saat disinggung potensi tersangka lain dalam kasus ini, Ivan memilih irit berkomentar. Menurut dia, ada atau tidaknya tersangka baru tergantung perkembangan kasus ini. Ia juga enggan menyampaikan modus korupsi yang dilakukan Sulis hingga merugikan negara Rp 474 juta lebih.

"Itu kan nanti masuk kepada materi, tidak layak saya sampaikan di sini. Itu nanti ibaratnya buat senjata saya di persidangan," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.