Pemuda di Trenggalek Hina Gus Miftah, Polisi Tunggu Sang Dai Melapor

Pemuda di Trenggalek Hina Gus Miftah, Polisi Tunggu Sang Dai Melapor

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 21:27 WIB
Polisi masih menggali motif pemuda di Trenggalek mengapa menghina Gus Miftah. Polisi menyebut apa yang diucapkan pelaku sebagai ujaran kebencian.
Pemuda yang hina Gus Miftah/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Trenggalek - Polisi masih menunggu laporan resmi dari Gus Miftah, selaku korban penghinaan yang dilakukan oleh seorang pemuda di Trenggalek. Jika sang dai melapor, maka kasusnya diproses.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya mengamankan terduga pelaku di Mapolres Trenggalek. Belum menetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kelanjutan kasus hukumnya masih menunggu sikap dari Gus Miftah, kalau yang bersangkutan melapor maka akan kami proses," kata Tatar, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, kasus dugaan ujaran kebencian ini merupakan delik aduan. Sehingga korban yang merasa dirugikan harus melaporkan sendiri kasusnya ke polisi.

"Kalau misalkan Gus Miftah memaafkan dan hanya diminta membuat surat pernyataan, maka kasusnya tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.

Penyidik Polres Trenggalek akan berkonsultasi dengan Polda Jatim dalam penanganan terduga pelaku ujaran kebencian terhadap Gus Miftah. "Untuk sementara statusnya adalah terduga pelaku, kami masih melakukan penyelidikan, kalau memang terbukti, kami akan koordinasi dengan Polda Jatim," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.

Saat ini terduga pelaku Harmoko (24) masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Trenggalek. Sebelumnya Harmoko diduga melakukan ujaran kebencian, melalui akun Instagram @mokooku. Selain melakukan ujaran kebencian dalam bentuk video, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa dalam bentuk tulisan, di kolom komentar akun Instagram Gus Miftah.

"Terduga pelaku ini menyiarkan kata-kata (ujaran kebencian) seperti ini 'Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren' (Kamu jangan dakwah, kamu a*j*ng, bukan kiai, ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)," ujar Doni.

Dalam perkara ini, terduga pelaku bakal dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak juga 'Respons Santai Gus Miftah Dituding Kafir Gegara Orasi di Gereja':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.