MTV kos di Siwalankerto I, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Sementara dua pelaku diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Sabtu (22/5) dini hari.
"Keduanya bisa kita amankan di rumahnya. Dan kita minta keterangan dan mengakui melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan teman-temanya. Jadi masih dua orang lagi yang kita DPO-kan berinisial FT dan RF," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha saat rilis di mapolrestabes, Senin (24/5/2021).
Menurut Ambuka, pengeroyokan tersebut terjadi dengan motif balas dendam. Sebab, teman salah satu tersangka pernah dikeroyok oleh korban.
"Motifnya saling balas, karena ada yang dipukul oleh teman-temannya (korban)," ungkapnya.
Informasi yang beredar, waktu itu teman tersangka dituduh melakukan pemerkosaan oleh pihak korban. Sehingga terjadi pengeroyokan dan saling balas dendam. Namun soal tuduhan itu masih diselidiki polisi.
"Kalau terkait itu (tuduhan pemerkosaan) itu masih kita selidiki lebih dalam. Jadi terkait pemerkosaan nanti kita selidiki lebih dalam. Tapi dari hasil penyelidikan yang kita fokuskan memang ini ada dua LP (laporan polisi). Korbannya ada dua, yang satu meninggal dunia, yang satu luka berat. Nanti setelah tertangkap tersangka lainnya, kita bisa lebih dalam," tambahnya.
Ambuka kemudian menerangkan soal kronologi pengeroyokan yang dialami MTV. Dalam pemeriksaan tersangka terungkap, korban tewas dipukul dengan tangan kosong dan dibenturkan ke tembok.
"Jadi awalnya diambil, terus dipukul, terus dibalas kembali oleh tersangka-tersangka ini. Memang dilakukan dengan tangan kosong, akan tetapi kan di situ sempat dibenturkan ke tembok. Jadi mungkin yang sangat membuat luka fatal akhirnya mengakibatkan kematian adalah benturan kepala ke tembok," papar Ambuka.
Pengeroyokan terjadi di luar. Namun setelah MTV tidak berdaya, para tersangka membawa korban kembali ke kamar kos. Sehingga MTV ditemukan tewas dalam kamar kos.
"Saya membela teman saya yang memperkosa itu. Iya diajak. Saya nggak tahu kalau masalahnya pemerkosaan. Terus saya menemui korban si MTV itu," kata AT.
"Saya mukul bagian bibir tiga kali sama punggung 2 kali. Total lima kali pemukulan," ungkapnya.
Ia menegaskan awalnya tidak tahu akar permasalahan antara korban dan temannya. Ia juga tidak kenal dengan korban. Temannya, B juga sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.
"Saya awalnya belum tahu kalau permasalahannya pemerkosaan. Bilangnya cuma dikeroyok sama temennya yang cewek itu (korban)," lanjutnya.
AT juga membenarkan, pihaknya mengeroyok dua orang. Di mana korban MTV tewas, dan satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
"Dua orang. Satu di rumah sakit, satu meninggal. Beda lokasi, ada tiga lokasi," pungkasnya.
Atas pengeroyokan yang dilakukan, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.