"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/5/2021).
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Pasuruan. Polisi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan pencabulan tersebut.
"Kejadiannya kemarin siang, magrib kita baru terima (laporan). Terus kita amankan dan periksa mulai tadi malam. Belum semuanya bisa digali keterangannya," terang Adrian.
Terkait informasi yang menyebut aksi pencabulan itu didasari rasa suka sama suka, Adrian menyebut pemeriksaan belum mengarah ke sana. "Untuk latar belakang suka sama suka belum kita simpulkan itu," lanjutnya.
Kapolsek Purwosari AKP Safiudin mengatakan, dugaan pencabulan itu dilakukan di kamar mandi SDN tempat YR mengajar, pada Minggu (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berusia 16 tahun.
"Peristiwa bermula pelaku dan korban latihan voli. Setelah latihan, korban main game di ruang kelas. Korban kemudian ke kamar mandi diikuti oleh pelaku," kata Safiudin.
Kejadian itu diketahui warga. Menurut Safiudin, saksi melihat pelaku mencabuli korban. Warga kemudian mengunci mereka berdua di dalam kamar mandi. Setelah beberapa warga datang, pelaku dihajar beramai-ramai. (sun/bdh)