Bakar Rumah Mantan Istri, Pria di Pasuruan Diamankan Polisi

Bakar Rumah Mantan Istri, Pria di Pasuruan Diamankan Polisi

Muhajir Arifin - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 18:07 WIB
pria bakar rumah mantan istri
Motor mantan istri yang turut terbakar (Foto: Dok. Polresta Pasuruan)
Pasuruan - Seorang pria Pasuruan diamankan karena membakar rumah dan kendaraan mantan istri. Akibat perbuatan pelaku, tiga motor korban hangus dan bagian rumahnya terbakar.

Peristiwa ini terjadi di rumah Siti Mutmainah di Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/5/2021) pukul 02.30 WIB. Pembakaran dilakukan Suhul Taubat, warga setempat yang merupakan mantan suami korban.

pria bakar rumah mantan istriFoto: Dok. Polresta Pasuruan

Pelaku membakar dengan cara membuka kran bensin salah satu motor dan membakarnya dangan korek api. Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga dan pemilik rumah pukul 03.10 WIB. Meski api berhasil dipadamkan, tiga motor hangus dan sebagian rumah ikut terbakar.

Pelaku yang pada saat itu masih di sekitar TKP langsung diamankan oleh warga dan anggota Polsek Grati ke Polres Pasuruan Kota.

"Kami amankan pelaku, yang bersangkutan telah membakar rumah kontrakan milik mantan istrinya," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.

Arman mengatakan motif pembakaran adalah dendam dan sakit hati kepada korban karena diceraikan. "Pelaku juga beberapa kali tersangkut masalah pidana," pungkas Arman. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.