Di hadapan wali kota, wanita berinisial S menceritakan persoalan yang dihadapi. Dari mulai meminjam uang untuk membayar kuliah hingga terlilit utang di 24 aplikasi pinjol. Sekaligus keinginan membayar utang pokok di lima aplikasi pinjol legal.
"Saya ingin membayar pokoknya saja, sekarang tinggal empat dari lima aplikasi. Saya sudah sampaikan pengajuannya, tapi belum ada kesepakatan," katanya saat berada di ruang pertemuan Wali Kota Malang.
Pertemuan tersebut juga diikuti Sekkota Malang Hadi Santoso, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana, Camat Sukun I Ketut Widi Wirawan, serta Sekretaris Lurah Janti.
Sementara Wali Kota Sutiaji mengatakan, pinjol ilegal harus diberantas, karena membawa dampak kepada masyarakat sebagai peminjam dana.
"Pinjol ilegal harus diberantas, perlu dikuatkan literasi kepada masyarakat agar tidak terjerat utang di pinjol tak berizin," jelas Sutiaji.
Sementara Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, persoalan yang dialami S sudah ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending atau dikenal sebagai pinjaman online.
"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas dan asosiasi untuk memfasilitasi pinjaman, khususnya pinjol legal," ujar Kasmuri menanggapi.
OJK juga berpesan kepada masyarakat, khususnya Kota Malang untuk berhati-hati agar tidak terlibat pinjol ilegal. Karena proses yang ditawarkan terlihat mudah, namun ke depannya justru menjerat.
"Ini rentenir gaya baru dengan memanfaatkan teknologi. Masyarakat jangan mudah percaya pinjol ilegal, kelihatannya mudah, tapi menjerat. Untuk yang pinjol ilegal, akan juga ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum yang ikut dalam satgas, dengan disertai bukti-bukti," imbuhnya.
Tonton juga Video: Pangdam Jaya Pastikan Babinsa Serda Nurhadi Tak Terlibat Utang
(fat/fat)