Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 17.15 WIB. Jasad korban pertama kali diketahui oleh istrinya.
"Korban tewas di kebunnya sendiri. Yang pertama kali menemukan istrinya sendiri dan langsung melaporkan kejadian itu," tutur Widiarti saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Pria di Sumenep Tewas Dibacok Celurit |
Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kangean bersama Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep langsung memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. Hasilnya tiga diketahui telah melakukan pembunuhan.
Menurut Widiarti, korban tewas karena mengalami sejumlah luka di leher, lengan dan sejumlah bagian di kepala. Para tersangka menganiaya dan memukul korban dengan potongan bambu dan kayu.
"Dipukul para tersangka dengan potongan bambu. Dua kali kena di leher dan lengan kiri. Dan di kepala bagian belakang serta wajah," jelas Widiarti.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal," tandas Widiarti. (iwd/iwd)