Saat Teror 24 Debt Collector Pinjol ke Guru TK Jadi Atensi Wali Kota Malang

Round-Up

Saat Teror 24 Debt Collector Pinjol ke Guru TK Jadi Atensi Wali Kota Malang

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 09:49 WIB
Warga Malang, Jawa Timur, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri
Guru TK diteror 24 debt collector (Foto file: Muhammad Aminudin/detikcom)
Surabaya -

Guru TK di Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, Melati harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, Melati bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping.

Atas permintaan sekolah, Melati akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT). Namun akhirnya, Melati dipecat gara-gara sekolah malu ditagih pinjaman online (Pinjol). Melati mengaku ikhlas dipecat meski sudah 13 tahun mengabdi.

"Saya ikhlas harus diberhentikan. Awalnya kecewa, kenapa harus memecat saya. Mungkin ini sudah takdir saya," kata Melati saat berbincang dengan detikcom, Selasa (18/5/2021).

Berutang ke pinjol yang kemudian melilit diakui Melati bukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tetapi, untuk membayar biaya kuliah semester akhir. Sebab sekolah mewajibkan Melati menempuh jenjang S1. Demi bisa lulus dan menyandang gelar sarjana, Melati mengikuti saran temannya untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjol.

"Biaya kuliah semester akhir Rp 2,5 juta. Karena tidak bisa langsung pinjam sebesar itu. Saya pinjam di lima aplikasi," tuturnya.

Melihat kasus Melati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat selektif memilih aplikasi pinjaman online (Pinjol). Imbauan ini menyusul kasus teror debt collector terhadap guru TK di Malang.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengaku bahwa guru TK tersebut sudah mengadu ke SWI pusat. Penanganan kini sudah dilakukan, menyusul adanya pengaduan korban.

"Yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melapor atau mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Sugiarto menuturkan, untuk pinjol legal mengedepankan persyaratan yang sudah ditentukan. Misalnya, suku bunga dan akses di luar privat nasabah.

Simak juga 'Berkaca dari Kasus Debt Collector, TNI Siap Tumpas Aksi Premanisme':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara untuk pinjol ilegal, lanjut Sugiarto, dari kasus yang terjadi, pinjol ilegal lebih seperti rentenir gaya baru dengan memanfaatkan teknologi. OJK Malang mencatat ada 146 pinjol legal yang terdaftar atau berizin. Di luar itu, maka pinjol yang ada masuk kategori ilegal.

"Suku bunga di atas ketentuan. Cara-cara penagihan bersifat intimidatif, dan bedanya pinjol legal terdaftar di OJK," terang Sugiarto.

"Misal pinjam Rp 1 juta, kembalikan maksimal Rp 2 juta. Itu untuk yang berizin. Dan yang legal hanya menjangkau akses data sebatas pada camera, microphone, location atau biasanya disebut Camilan," sambungnya.

Kasus Melati ini juga membuat Wali Kota Malang, Sutiaji angkat bicara. "Kami tengah menelusuri yang bersangkutan. Untuk mengetahui persoalannya dengan bertemu secara langsung. Siang tadi, sama Kepala OJK mau kunjungi kediamannya," ujar Sutiaji kepada detikcom, Selasa (18/5/2021).

Menurut Sutiaji, dengan mengetahui persoalan yang dihadapi S, pihaknya akan mudah untuk mencari jalan keluar.

"Dengan bertemu, kita bisa mengetahui apa persoalannya. Berapa pinjamannya, di mana saja. Itu ilegal apa legal. Terus dicarikan solusi untuk diselesaikan," tutur Sutiaji.

Meski demikian, Sutiaji memastikan Pemkot Malang siap memberikan pendampingan terhadap korban, hingga persoalan yang dihadapi terselesaikan.

"Kami (Pemkot Malang) siap membantu dan mendampingi yang bersangkutan, tentunya mencarikan jalan keluar yang terbaik," katanya.

"Semoga secepatnya bisa bertemu dengan yang bersangkutan. Agar kami mengetahui secara pasti apa permasalahannya," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, wali kota juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda pinjaman online, apalagi yang tidak terdaftar di OJK alias ilegal.

"Masyarakat apabila membutuhkan pembiayaan, jangan mudah pinjam online, apalagi yang ilegal. Karena banyak merugikan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.