Tips Pakar Unair untuk yang Terlanjur Terlilit Utang Pinjaman Online

Tips Pakar Unair untuk yang Terlanjur Terlilit Utang Pinjaman Online

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 18:07 WIB
Ilustrasi utang pinjaman online
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Doucefleur
Surabaya -

Guru TK di Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Ia memiliki utang pada pinjaman online (pinjol).

Melihat kasus ini, Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Wisnu Wibowo menyebut, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, jika sudah terlanjut terlilit utang pinjaman online.

Pertama, Wakil Dekan I FEB Unair itu menyarankan agar utang tersebut segera dilunasi. Wisnu menambahkan jika tak segera dilunasi, para debt collector akan melakukan segala cara. Misalnya melontarkan ancaman dan makian hingga menyebarkan info pribadi ke kontak dan keluarga.

"Sekarang kalau misalnya sudah terlanjur karena literasi keuangannya rendah, karena gaya hidup atau konsumsinya yang kurang terkontrol. Kalau sudah terjebak begitu ada beberapa solusinya. Satu, pinjaman online itu harus segera dilunasi. Minimal harus meminta restrukturisasi, begitu," kata Wisnu kepada detikcom di Surabaya, Selasa (18/5/2021).

"Karena semakin dianggap tidak memberikan komitmen, maka itu akan mengambil data pribadi nasabah, bisa dibuat grup kemudian di dalamnya dimaki-maki nggak karuan, kadang nggak setara dengan pinjamannya yang nggak seberapa," imbuhnya.

Lalu, jika tak memiliki uang untuk melunasi, Wisnu menyarankan agar berutang ke tempat lain yang memiliki bunga lunak. Namun, dia menegaskan jangan sampai gali lubang tutup lubang, dengan utang lagi ke finansial teknologi atau fintek lain.

"Yang paling rasional itu ya harus dilunasi. Tapi nggak punya uang? Apa yang harus dilakukan? Bisa mencari pinjaman dengan bunga lunak. Bisa misalnya dari koperasi dari kantor, atau lembaga perbankan yang di situasi pandemi sekarang bisa menurunkan bunganya. Selain itu, ada pinjaman tanpa bunga. Misalnya dari saudara dekat," saran Wisnu.

"Tapi jangan sekali-kali melunasi pinjaman itu dengan meminjam di fintek. Jadi kalau masyarakat terdesak gali lubang tutup lubang dengan meminjam di fintek, bisa jadi finteknya itu sama-sama ilegalnya akan sangat menjerat masyarakat tanpa ampun," tegasnya.

Selain itu, para nasabah yang terlilit utang juga bisa merelakan menjual aset. Seperti emas atau barang berharga lain.

"Jika itu (pinjaman) tidak tersedia, ya mau tidak mau, akhirnya kita harus mengorbankan aset atau yang kira-kira bisa digunakan untuk menutup pinjaman. Tragis memang karena menuntut pengorbanan yang lebih besar. Tapi itu risiko dari fintek jika kita tidak cermat," imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Wisnu mengimbau masyarakat harus melek literasi. Sebelum memutuskan untuk meminjam uang melalui pinjaman online, harus memahami regulasi dan konsekuensinya.

"Kuncinya tentu saja masyarakat harus meningkatkan pemahaman, literasi akan adanya finteknya yang menjamur di digitalisasi," jelas Wisnu.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengenali mana pinjaman online yang legal dan ilegal. Karena biasanya fintek ilegal memberikan iming-iming yang menggiurkan. Namun, berdampak fatal jika nasabah tidak mampu membayar.

"Lalu masyarakat perlu mengenali ciri-ciri fintek ilegal, bisa dicek di website OJK. Yang lain OJK harus turun masuk lapisan masyarakat terbawah. Karena fintek masuk ke masyarakat yang belum punya pemahaman dan kemampuan untuk mengakses data layanan formal," papar Wisnu.

"Harus disadarkan selain plusnya itu bunganya rendah, pengajuan pinjamannya sederhana, tidak ribet, kemudian mau dipakai untuk apapun tidak terlalu dipermasalahkan, tidak menuntut jaminan, tapi di sisi lain ada risikonya. Ini dua sisi dari mata uang yang sama, jangan dilihat dari kemudahannya saja, tapi risikonya, terutama jika sampai gagal membayar itu dampaknya fatal. Itulah kemudian fintek itu akan menjerat kita," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.