Itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS dalam masa pandemi COVID-19.
Pada poin pertama huruf a Surat Edaran itu disebutkan, PNS maupun non-PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara pada poin pertama huruf d disebutkan, PNS maupun non-PNS tidak mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei 2021.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan dilakukan kepada 22.882 pegawai. Baik PNS maupun non-PNS Pemkot Surabaya. Monitoring ini khususnya dilakukan pada Selasa (11/5) dan Senin (17/5).
"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan," kata Basari, Senin (17/5/2021).
Basari menyatakan, pihaknya masih mendalami dan mengklarifikasi 17 pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," ungkap dia.
Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.
Meski demikian pihaknya menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasti ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujar Basari.
Namun begitu, Basari menilai, secara persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Sebab, dari total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 hanya 17 orang.
"Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu. Besok update-an terbarunya, terkait sembilan dan delapan orang pegawai yang tidak masuk," pungkas Basari.