Penyekatan kendaraan yang akan masuk Kota Pasuruan dilakukan di tiga titik. Yakni Pintu Exit Tol Rembang, Pintu Exit Tol Sutojayan dan Pintu Exit Tol Grati.
Penyekatan melibatkan petugas gabungan. Mulai polisi, TNI, BPBD, Dishub Satpol PP Kota Pasuruan dan Dinkes. Pengetatan dimulai Sabtu 15 Mei pukul 00.00 WIB.
Di pos check point, petugas menghentikan semua lebaran yang keluar dari gerbang tol. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen mulai Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.
"Pengendara yang tak bisa menunjukkan dokumen memilih putar balik daripada tes rapid antigen," terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Petugas juga menyiapkan tempat tes rapid antigen. Apabila ditemukan pelaku perjalanan positif akan dikarantina. Satgas COVID Kota Pasuruan menyiapkan tempat karantina, salah satunya di Kecamatan Bugulkidul.
Endy menegaskan pengetatan penyekatan akan dilakukan hingga nanti tanggal 17 Mei 2021. Pengetatan dilakukan 24 jam.
"24 jam akan dilakukan penyekatan. Petugas yang memeriksa bergantian," pungkas Endy.
(fat/fat)