Takbir Keliling di Jatim Dilarang, Boleh di Musala dan Masjid dengan Prokes

Takbir Keliling di Jatim Dilarang, Boleh di Musala dan Masjid dengan Prokes

Hilda Meilisa - detikNews
Minggu, 09 Mei 2021 08:58 WIB
Warga di Cianjur dan Cimahi dilarang takbiran keliling
Ilustrasi takbir keliling (Foto: Ismet Selamet)
Surabaya - Polisi melarang masyarakat menggelar takbir keliling. Karena situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Polisi juga mengingatkan masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengimbau masyarakat melakukan takbiran secara sederhana di musala atau masjid dekat rumah. Masyarakat juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Gatot mengatakan takbir di musala atau masjid dilakukan dengan menggunakan masker, menjaga jarak antarjemaah, hingga tidak berkerumun.

"Takbir keliling tetap dilarang," tegas Gatot saat dimintai konfirmasi detikcom di Surabaya, Minggu (9/5/2021).

Tak hanya itu, Gatot juga meminta masyarakat tidak mudik Lebaran. Sebab, dalam lima kali libur panjang dalam setahun ini, terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Gatot tidak ingin momentum Lebaran menjadi sarana penularan COVID-19 dari wilayah satu ke wilayah lainnya. Sementara polisi hingga kini akan terus melakukan Operasi Ketupat Semeru dengan tegas dan humanis.

"Tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak usah mudik demi keluarga kita terbebas dari COVID-19," tambahnya.

Simak Video: Jelang Idul Fitri, Polisi Akan Turun ke Jalan Pantau Takbir Keliling

[Gambas:Video 20detik]



(hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.