"Ditahan sejak Rabu (5/5) malam kemarin usai menjalani pemeriksaan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Jumat (7/5/2021).
"Jadi sebelumnya tersangka ini kita panggil untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan kemudian tersangka kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kadek.
Kadek mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga kasus pencabulan ini terus diproses sesuai prosedur hukum. Di antaranya, keterangan korban, bukti percakapan tersangka yang sempat direkam korban, serta barang bukti baju tidur korban.
"Tapi yang jadi penguat adalah suara rekaman percakapan antara korban dan tersangka yang mengungkap modus kejahatan tersangka. Juga ada bukti tambahan dari keterangan ahli, yakni psikiater RSD dr. Soebandi Jember," jelas Kadek.
Dia mengakui ada jeda yang cukup lama antara penetapan HR sebagai tersangka dan penahanannya. Hal itu, menurut Kadek, karena penyidik masih harus melengkapi sejumlah berkas yang berkaitan alat bukti dan barang bukti.
"Polisi sebelumnya tidak melakukan penahanan dan masih proses lidik, karena masih mengejar alat bukti untuk mengungkap kejahatan tersangka. Akhirnya sekarang dapat kita sampaikan tentang ungkap kasus pencabulan ini," tegasnya.
Tersangka, sambung Kadek, dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Peelindungan Anak. Untuk ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," pungkasnya. (iwd/iwd)