"Kendaraan yang keluar atau masuk provinsi Jatim akan dilaksanakan pemeriksaan pos screening. Bila mana terindikasi mudik akan diputar balik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman kepada detikcom di Surabaya, Jumat (7/5/2021).
Latif merinci, di delapan titik penyekatan perbatasan Jatim-Jateng ada 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus yang diputar balik.
Lalu, penyekatan di batas Jatim-Bali atau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Latif menyebut ada 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus yang diputar balik.
Saat disinggung soal alasan ribuan kendaraan diputar balik, Latif mengatakan karena pengendara tersebut tak membawa sejumlah persyaratan. Mulai dari surat bebas COVID-19 hingga surat izin dari perusahaan.
"Banyaknya masyarakat yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19. Lalu, banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tetapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," paparnya.
Sementara bagi masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas COVID-19, akan dilakukan rapid antigen di lokasi penyekatan.
"Namun yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut langsung diputar balik ke tempat asal para pelaku perjalanan mudik," pungkas Latif. (sun/bdh)