Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) dini hari. Aksi ambil paksa jenazah pasien COVID-19 itu terekam CCTV ruang IGD. Sementara pasien positif COVID-19 yang meninggal itu yakni WA (68).
Direktur RSUD dr Harjono, Made Jeren mengatakan, pada Selasa (4/5) pukul 22.30, pasien masuk IGD. Beberapa jam kemudian pasien meninggal.
"Prosedur sudah kita lakukan mulai dari foto toraks, pengambilan darah untuk lab, diinfus juga. Karena ada indikasi pasien butuh rawat inap, maka dites rapid antigen hasilnya positif. Sehingga pasien dirawat dengan cara pasien terkonfirmasi (positif COVID-19)," tutur Made kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Menurut Made, tidak ada keterlambatan dalam penanganan pasien tersebut. Namun saat pasien meninggal, keluarga menolak menandatangani prosedural pemulasaraan di RSUD.
"Perbedaan pendapat antara keluarga dengan petugas kita, pihak keluarga tidak menerima edukasi supaya prosesi pemakaman sesuai protokol kesehatan," jelas Made.
Made menambahkan, akibat perbedaan pendapat tersebut, pemulasaraan jenazah akhirnya tertunda. Akhirnya pihak keluarga ambil paksa jenazah pasien COVID-19 itu menggunakan kendaraan pribadi.
"Seandainya di situ sudah sepakat maka pasien yang meninggal ini langsung kita proses," ujar Made.
Sebab, untuk menangani jenazah pasien COVID-19, pihak rumah sakit harus berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Ponorogo. Termasuk persiapan pemulasaraan di rumah sakit hingga pemakaman.
"Kita kan butuh persiapan juga, petugas yang menangani jenazah COVID-19 juga harus mempersiapkan pemulasaraan hingga pemakaman," terang Made.
Disinggung soal aksi ambil paksa jenazah pasien COVID-19, lanjut Made, pihaknya baru melaporkan ke Ketua Satgas COVID-19, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
"Atas kejadian ini, kami laporkan dulu ke Pak Bupati, menunggu arahan beliau. Masyarakat harus memahami kami di rumah sakit, nakes bekerja penuh risiko, apalagi ini pandemi COVID-19, perlu perlindungan dari pihak-pihak tertentu," pungkas Made. (sun/bdh)