"Ketentuannya tidak ada larangan, ya tetap buka asal sesuai ketentuan harus pakai protokol kesehatan ketat. Gitu aja. Pengunjung juga harus dibatasi maksimal 50 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati, Kamis (6/5/2021).
Eka menegaskan, pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata dilakukan berlapis. Mulai satgas lokal hingga kabupaten.
"Ada satgas lokal (milik tempat wisata), ada satgas wilayah hingga satgas kabupaten. Kita juga akan melakukan pengawasan," jelas Eka.
Jika terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, maka pihaknya akan merekomendasikan sanksi.
"Kita nggak punya wewenang sanksi. Nanti satgas yang memberi sanksi," tambahnya.
Pengelola tempat wisata keluarga Pintu Langit di Prigen berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat musim libur Lebaran.
"Prokes akan kami terapkan sesuai anjuran satgas," kata Manager Pintu Langit, Farid Maulana.
Di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 32 destinasi wisata. Itu belum termasuk destinasi desa wisata yang terus muncul dan berkembang. (sun/bdh)