Ketua DMI Jatim, H M Roziqi mengatakan salat berjemaah di masjid diperbolehkan di wilayah yang bukan zona merah penyebaran COVID-19. Lalu, hal yang paling penting dilakukan yakni menegakkan protokol kesehatan dengan ketat mulai dari mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menggunakan masker.
"Tegakkan protokol kesehatan yang ketat di masjid dan lingkungannya. Gulung karpet dan rutin membersihkan lantai dengan disinfektan," imbau Roziqi, Rabu (5/5/2021).
Tak hanya itu, Roziqi juga menyarankan setiap masjid atau musala dilengkapi dengan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh
"Dianjurkan menggunakan tikar plastik atau sejenisnya bagi yang menyelenggarakan salat idul fitri di lapangan," imbuhnya.
Sedangkan jemaah di wilayah zona merah penyebaran COVID-19, Roziqi mengatakan dianjurkan untuk salat bersama keluarga di rumah.
Sementara untuk khutbahnya, Roziqi menyarankan disampaikan dengan singkat yakni selama 15 hingga 20 menit saja.
"Khutbah idul fitri 1442 H atau 2021 M, dianjurkan untuk menggunakan waktu yang singkat selama 15 sampai 20 menit," pesannya. (hil/iwd)