"Sebelumnya, KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk aglomerasi, tidak diwajibkan melakukan PCR, tes rapid antigen ataupun GeNose dengan hasil negatif. Namun mulai 6 Mei 2021, pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).
Hasil tes itu, jelas dia, harus ditunjukkan dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Nantinya, petugas akan menverifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ada berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik KA dan tiket akan dibatalkan.
"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat," jelasnya.
Calon penumpang KA jarak jauh juga harus dipastikan dalam kondisi sehat. Seperti tidak mengalami flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3⁰C, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.
Luqman juga mengingatkan untuk saling mencegah penyebaran COVID-19. Setiap pengguna KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, baik di area stasiun maupun di dalam kereta.
"KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya. (fat/fat)