Kapolres Malang AKBP Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan Eva menjadi saksi kunci untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran. Karena kuat dugaan Eva mengetahui identitas pelaku.
"Korban adalah saksi kunci, tetapi kondisinya tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan. Karena korban masih di ruang ICU," kata Donny kepada detikcom, Rabu (5/5/2021).
Menurut Donny, korban baru menjalani operasi karena luka bakar yang dideritanya. Pasca operasi, korban harus menjalani perawatan di ruang ICU. Sehingga korban dilarang berinteraksi dengan orang lain, kecuali dokter ataupun perawat.
"Karena berada di ruang ICU, kami belum bisa mintai keterangan korban. Semoga korban cepat pulih," bebernya.
Donny membenarkan bahwa penanganan kasus telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Malang yang sebelumnya ditangani sementara oleh Polsek Kalipare.
Selama proses penyelidikan, lanjut Donny, beberapa orang sudah dimintai keterangan, jumlahnya ada empat saksi. Mereka adalah, anak pemilik klinik, tetangga klinik, rekan kerja korban, dan suami korban.
"Empat saksi, sudah kami mintai keterangan, mereka anak pemilik klinik, rekan korban, tetangga dan suami korban. Tentunya akan ada saksi lain yang dimintai keterangan," tandas Donny.
Dengan adanya keterangan dari korban, maka keterangan dari saksi bisa dikros cek kan dengan keterangan dari korban. Dari situ bisa jadi bisa diketahui ada motif apa di balik kasus ini. (iwd/iwd)