Usai Dirampok, Wanita Panggilan di Malang Ini Diperkosa Pria yang Memesannya

Usai Dirampok, Wanita Panggilan di Malang Ini Diperkosa Pria yang Memesannya

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 03 Mei 2021 20:03 WIB
pemerkosaan di malang
Perampok dan pemerkosa wanita panggilan di Malang diringkus (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Polisi menangkap Irwan Yulianto (24), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia ditangkap karena merampok dan memperkosa NH (29), wanita panggilan yang dipesan melalui booking online.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan tersangka mengenal korban dari aplikasi twitter, tempat korban membuka jasa kencan.

Keduanya kemudian bersepakat untuk melakukan kencan di Guest House di Jalan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (24/4/2021), sore.

"Korban menyampaikan tarif untuk sekali kencan adalah Rp 450.000," ujar Fatkhur dalam konferensi pers di Mapolsek Lowokwaru, Senin (3/5/2021).

Dengan tarif Rp 450 ribu sekali kencan, membuat tersangka memiliki niat jahat untuk melakukan perampokan terhadap korban. Setelah tiba di kamar, tersangka sempat mengajak korban berbincang sebentar.

"Tersangka tiba terlebih dahulu di kamar guest house. Saat korban tiba, keduanya sempat ngobrol terlebih dahulu sebelum berhubungan intim," terang Fatkhur.

Pada saat mengobrol, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sambil mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban dan mengancam akan membunuh korban.

"Tersangka meminta korban agar tidak berteriak. Lalu korban disuruh untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya," sambung Fatkhur.

Karena dalam kondisi tak berdaya, korban menyerahkan HP Iphone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu kepada tersangka. Kemudian tersangka mengikat tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.

Tak berhenti di situ, nafsu setan tersangka pun tak tertahankan. Tersangka lalu melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara melepas celana korban dan membungkam mulut korban dengan celana tersebut.

"Setelah memperkosa dan memeras korban. Tersangka langsung kabur meninggalkan guest house. Korban sendiri baru bisa melepas ikatan itu, setelah berteriak minta tolong ke penjaga guest house," ungkap Fatkhur.

Kemudian, keesokan harinya pada Sabtu (24/4/2021), sore, korban melihat tersangka berada di sebuah konter ponsel yang ada di Kecamatan Lowokwaru.

Korban lalu mendatangi Polsek Lowokwaru, dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Dengan cepat, petugas mendatangi lokasi konter dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.

Simak video 'Guru Diduga Cabuli Murid, Tempat Ngaji di Garut Dibakar Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.