Video pria menggebuki wanita penjaga konter HP di Malang tengah viral. Ternyata, keduanya bertunangan dan sang pria sedang dilanda cemburu.
Video viral itu berdurasi 2 menit 2 detik, seperti yang diunggah akun Instagram @malangraya_info. Banyak warganet geram dengan aksi kekerasan tersebut.
Sejak diunggah belasan jam yang lalu, video itu sudah ditonton 45,6 ribu kali dan mendapat 1.737 komentar. Video itu merupakan rekaman CCTV konter HP tersebut.
Dalam video tampak seorang pria yang mengenakan jaket jeans dengan topi merah. Pria itu terlihat berbicara pada wanita penjaga konter HP tersebut.
Diduga, pria itu kesal dan terus menanyakan soal isi pesan dalam HP milik wanita berkerudung itu. Cekcok terjadi dan pria itu semakin beringas ketika usahanya untuk melihat isi percakapan di HP wanita itu tak membuahkan hasil.
Pria itu pun masuk ke balik etalase dan melakukan kekerasan pada wanita itu. Ia berkali-kali mendorong dan memukul wanita itu hingga kerudungnya lepas.
Hasil penelusuran, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah konter HP di Jalan Kebalen Wetan, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (28/4) malam.
Simak juga video 'Petugas SDA Jaktim Dipukul Saat Tangani Banjir, Ini Kata Wagub DKI':
Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki aksi kekerasan yang menghebohkan dunia maya itu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengaku, pihaknya tengah menyelidiki identitas pria tersebut.
"Kita masih terus dalami, klarifikasi untuk pelaku dan korban masih berjalan. Keduanya masih berusia 19 tahun. Untuk sementara motif kekerasan karena cemburu," ujar Tinton kepada wartawan di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (29/4/2021).
"Sesuai rekaman CCTV, kejadian kemarin pukul 19.00 WIB. Antara pelaku dan korban sudah bertunangan. Diduga sementara karena kecemburuan dan akhirnya melakukan kekerasan," imbuhnya.
Tinton membeberkan, rasa cemburu pria itu dipicu rasa curiga adanya percakapan antara sang tunangan dengan pria lain.
"Pelaku menduga korban ada chatting dengan cowok lain. Konter HP tempat korban bekerja kemudian didatangi dan pelaku marah-marah hingga sampai terjadi tindak kekerasan," kata Tinton.
Kini, korban sudah resmi membuat laporan polisi. "Setelah resmi membuat laporan ke polisi, terduga pelaku penganiayaan resmi berstatus menjadi tersangka. Dan setelah pemeriksaan, tersangka kami lakukan penahanan," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian dagu.
"Saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Tinton.