Skema tersebut menerapkan setidaknya empat titik penyekatan dan 15 titik pos pantau di seluruh wilayah Banyuwangi.
Empat titik penyekatan itu berada di Pelabuhan ASDP Ketapang, Perbatasan Situbondo-Banyuwangi di Kecamatan Wongsorejo, Perbatasan Jember-Banyuwangi di Kecamatan Kalibaru, dan Perbatasan Bondowoso-Banyuwangi di Kecamatan Licin.
Sedangkan 15 titik pos pantau dibagi menjadi tiga kategori yaitu Pos pelayanan (Yan), Pos pemantauan (Pam) dan check point. Untuk check point sendiri hanya diterapkan di Pos check point Kalipuro. Sedangkan untuk Pos Pam ditempatkan di Pos Pam Kota, Rogojampi, Genteng, Gambiran, dan Cluring.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penyekatan selama arus mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei ini setidaknya akan menempatkan empat titik lokasi penyekatan, satu check point dan pos yan maupun pos pam.
"Ada 19 titik yang sudah ditetapkan untuk segera diterapkan nantinya," katanya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Sejumlah pos tersebut, jelas Arman, nantinya bertujuan untuk mengecek kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Banyuwangi dan memang bukan orang asli Banyuwangi. Pemeriksaan itu juga pemeriksaan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Jika memang tidak ada kepentingan mendesak maka kami minta untuk putar balik," tegasnya.
Untuk pos perbatasan sendiri, masih kata Arman, juga mengantisipasi adanya pemudik dari luar Kabupaten. Seperti pemudik dari Situbondo, Jember dan Bondowoso yang hendak ke Banyuwangi tidak diperbolehkan.
Penyekatan khusus di Pelabuhan ASDP, memang dinilai sangat penting. Karena, sebagai jalur keluar masuk antar Provinsi Bali. "Untuk di Provinsi Bali sendiri sudah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub), dalam larangan mudik tersebut. Sedangkan di Banyuwangi masih menunggu kajian untuk menerapkan Pergub atau SE," ungkapnya.
Arman menambahan yang jelas larangan mudik ini terus dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat juga memahami dan ikut serta dalam menekan angka penyebaran COVID-19 untuk tidak melakukan mudik.
"Kami berharap kepada masyarkat untuk tetap di rumah saja, tidak melakukan mudik," imbaunya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah mengatakan, Pemkab Banyuwangi sudah mengeluarkan SE larangan mudik. Hal ini untuk mengurangi laju penyebaran COVID-19.
"Karena, momen mudik saat ini sangat berbahaya," tegasnya.
Sugirah menambahkan Banyuwangi sendiri saat ingin landing di Zona Hijau dari penyebaran COVID-19. Tetapi kenyataannya saat ini malah masih bertahan di zona oranye.
"Makanya kita berusaha atur pembatasan seperti ini, agar tidak seperti wilayah lainnya," pungkasnya.