Awasi Pengusaha Tak Bayar THR, Disnakertras Jatim Buka Posko Pengaduan

Awasi Pengusaha Tak Bayar THR, Disnakertras Jatim Buka Posko Pengaduan

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 20:39 WIB
posko THR Jatim
Pemprov Jatim buka posko THR (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim akan membuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Pendirian posko tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.

Kadisnakertrans Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo menjelaskan pembayaran THR keagamaan telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Surat itu bernomor M/6HK.04/IV/2021 tanggal 12 April tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Tak hanya itu, surat edaran itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Gubernur Jatim bernomor 560/6490/012/2021 tanggal 22 April 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Surat edaran itu kemudian ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim.

Sedangkan untuk pembayaran THR, kata Himawan, perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Namun jika nantinya perusahaan atau pengusaha tidak membayarkan THR maka pihak Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan penegakan melalui posko yang ada.

"Pertama, posko THR ini berhubungan dengan ketepatan waktu membayar 7 hari sebelum hari raya. Kedua adalah besaran yang harus dibayarkan. Ketiga kalau terjadi persoalan-persoalan yang tidak bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penegakan," terang Himawan kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Menurut Himawan, penegakan terkait tidak dibayarkannya THR itu yakni dengan memeriksa pengusaha yang bersangkutan. Sebab, ia ingin menepis anggapan bahwa pihaknya selama ini selalu membela perusahaan atau pengusaha.

"Penegakannya yakni dengan memeriksa pengusaha apa alasannya tidak bisa bayar. Nah kalau kemudian tidak mampu bayar seperti apa kemampuan membayar. Dan ini harus bersama-sama supaya ada fairness. Sehingga jangan sampai kami Disnaker seolah-olah membela pengusaha," ujarnya.

Simak juga video 'Rumah Duka Letkol Irfan Suri Awak KRI Nanggala Ramai Didatangi Pelayat':

[Gambas:Video 20detik]



"Dalam konstruksi THR ini kami ingin melibatkan para serikat pekerja dan buruh untuk turut sama-sama mengawasi. Itu sebabnya kita lakukan secara terbuka terkait persoalan THR yang ada di Jatim," imbuh Himawan.

Lalu bagaimana jika ada pengusah yang tidak membayar? Himawan mengaku tidak bisa memberikan sanksi karena prinsipnya THR harus tetap dibayarkan. Namun jika memang ada pengusaha yang tidak membayar THR maka hal itu akan dimasukan dalam berita acara dan diserahkan ke pekerja untuk disepakti bersama.

"Kita belum bisa ngomong soal sanksi tapi kita akan membuat berita acara. Tentu kita akan serahkan pekerja yang bekerja di tempat itu disepakati seperti apa. Prinsipnya tidak sanksi, prinsipnya harus dibayar. Harus tetap dibayar. Apakah itu skemanya itu 1 bulan, 2 bulan prinsipnya harus dibayar," urainya.

"Kalau kemudian tidak ada solusi bukan saya yang di bagian itu. Itu harus menjadi kesepakatan dengan pekerja," tambah Himawan.

Pembukaan posko THR keagamaan sendiri rencananya akan dilakukan pada 27 April besok. Total ada 54 posko THR yang beroperasi dari hari Senin hingga Kamis. Sedangkan jam layanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi, melapor atau mencari infomasi terkait pembayaran THR keagamaan bisa datang langsung ke salah satu posko seperti yang ada di Disnakertrans Jalan Dukuh Menanggal 124-126 atau kepada korwil dan subkorwil yang tersebar di Jatim. Tak hanya itu, Disnakertrans Jatim juga membuka layanan pengaduan melalui online di website Disnakertrans.jatimprov.go.id

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.