Remaja Laki-laki yang Diperkosa Biduanita Dapat Pendampingan Psikolog

Remaja Laki-laki yang Diperkosa Biduanita Dapat Pendampingan Psikolog

M Rofiq - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 11:20 WIB
Polres Probolinggo Kota
Ruang PPA Polres Probolinggo Kota (Foto: M Rofiq/detikcom)
Probolinggo -

Korban pemerkosaan biduanita dangdut di Probolinggo, FU (16) akan diberi pendampingan untuk memulihkan psikologisnya. Pendampingan ini dilakukan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Kita perlu beri pendampingan untuk psikologi korban dengan lembaga P2TP2A, hasil temuan dan keterangan terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, Heri mengatakan pihaknya telah mendatangi TKP kediaman biduanita yang diduga menjadi tempat dilakukan pemerkosaan.

Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan sejumlah saksi teman biduan dan FU yang saat kejadian ada di lokasi.

"Kalau di rumahnya, saat sama korban selalu ada temannya, nanti kita panggil semua para saksi yang dimaksud terlapor, dan kita masih dalam penyelidikan dan menyita handphone milik korban FU dan DP, untuk mengetahui isi percakapan dan foto di dalam ponsel android keduanya," jelas Heri.

Sebelumnya, seorang remaja pria mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh biduanita dangdut di Probolinggo. Korban mengatakan dirinya diperkosa setelah dicekoki miras hingga mabuk. Biduanita itu seorang janda berinisial DP usia 28 tahun warga Kota Probolinggo.

Simak video 'Remaja Laki-laki di Probolinggo Diperkosa Biduanita Usai Dicekoki Miras':

[Gambas:Video 20detik]



Saat mabuk itulah si remaja mengaku telah dicabuli hingga diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim itulah ada perlakuan DP yang menjurus kasar ke si remaja. Si remaja mengaku pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan ibu satu anak itu kepadanya selama 3 hari berturut-turut. Mulai 11-13 April 2021 di tiga tempat berbeda.

"Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit," kata si remaja.

Saat pulang, tentu saja orang tua si remaja langsung bertanya kemana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut. "Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur," ujar S, ayah si remaja.

Karena alasan itulah akhirnya S melaporkan biduanita perkosa remaja itu ke polisi. Ia menilai perbuatan DP sudah tak bisa ditoleransi lagi. Jika benar DP terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, maka DP akan terancam Pasal UU No 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.