Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan Umar Syahid membenarkan mengamankan wanita-wanita cantik itu. Mereka diamankan dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Babat.
"Ada informasi bahwasanya ada sebuah kafe di wilayah Babat yang masih nekat beroperasi saat ramadhan. Sehingga kami bersama anggota bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka," kata Umar Syahid kepada wartawan di kantornya, Minggu (25/4/2021).
Belasan pemandu lagu ini dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk didata dan diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang diberlakukan di Lamongan. "Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos," tambahnya.
Mereka, jelas dia, kebanyakan adalah pendatang. Beberapa di antaranya datang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya. Selain itu, ada juga beberapa di antaranya warga Lamongan.
"Selain ada larangan beroperasi selama Ramadhan. Mereka ini juga melanggar aturan lainnya, termasuk melanggar Perda," ujarnya.
Untuk mengelabui warga dan petugas, lanjut Umar, modus yang dipakai kafe ini cukup rapi. Pasalnya, dari depan kafe terlihat sedang tidak beroperasi alias tutup. Nyatanya, saat masuk ke dalamnya tetap beroperasi. Rupanya, kafe tersebut sudah buka sejak H+2 Ramadhan.
"Ancamannya, sesuai aturan kafe bisa ditutup. Langkah awal, pemilik kafe sudah kami minta datang ke kantor untuk diperiksa. Untuk penjualan miras akan kami sidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Kabid Penegakan Perda, H Safari .
Sementara petugas tidak hanya mengamankan belasan pemandu lagu, beberapa botol miras yang penjualannya tidak dibenarkan. (fat/fat)