Beroperasi Saat Ramadhan, Belasan Pemandu Lagu Digiring ke Kantor Satpol PP

Beroperasi Saat Ramadhan, Belasan Pemandu Lagu Digiring ke Kantor Satpol PP

Eko Sudjarwo - detikNews
Minggu, 25 Apr 2021 14:37 WIB
Nekat Beroperasi, Belasan Pemandu Lagu Diamankan Satpol PP Lamongan
Pemandu lagu di Lamongan diamankan (Foto: Eko Sudjarwo/detikcom)
Lamongan - 16 Pemandu lagu digiring ke kantor Satpol PP Lamongan. Mereka terjaring petugas Satpol PP Lamongan lantaran nekat beroperasi saat ramadhan 2021. Padahal sudah ada surat larangan agar kafe dan rumah karaoke tidak beroperasi selama bulan ramadhan.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan Umar Syahid membenarkan mengamankan wanita-wanita cantik itu. Mereka diamankan dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Babat.

"Ada informasi bahwasanya ada sebuah kafe di wilayah Babat yang masih nekat beroperasi saat ramadhan. Sehingga kami bersama anggota bergerak ke lokasi dan mengamankan mereka," kata Umar Syahid kepada wartawan di kantornya, Minggu (25/4/2021).

Belasan pemandu lagu ini dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan untuk didata dan diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan yang diberlakukan di Lamongan. "Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos," tambahnya.

Mereka, jelas dia, kebanyakan adalah pendatang. Beberapa di antaranya datang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya. Selain itu, ada juga beberapa di antaranya warga Lamongan.

"Selain ada larangan beroperasi selama Ramadhan. Mereka ini juga melanggar aturan lainnya, termasuk melanggar Perda," ujarnya.

Untuk mengelabui warga dan petugas, lanjut Umar, modus yang dipakai kafe ini cukup rapi. Pasalnya, dari depan kafe terlihat sedang tidak beroperasi alias tutup. Nyatanya, saat masuk ke dalamnya tetap beroperasi. Rupanya, kafe tersebut sudah buka sejak H+2 Ramadhan.

"Ancamannya, sesuai aturan kafe bisa ditutup. Langkah awal, pemilik kafe sudah kami minta datang ke kantor untuk diperiksa. Untuk penjualan miras akan kami sidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Kabid Penegakan Perda, H Safari .

Sementara petugas tidak hanya mengamankan belasan pemandu lagu, beberapa botol miras yang penjualannya tidak dibenarkan. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.