Aksi pemalsuan pertama kali dilakukan Bagus pada 25 Januari 2021. Saat itu, dia bertemu dengan Samsul Huda alias Sulton (47) di Puskesmas Pungging. Pria asal Desa Tunggalpager, Pungging itu hendak tes antigen sebagai syarat bepergian ke Makasar.
Karena Puskesmas Pungging tak melayani tes antigen, Sulton pun dibantu Bagus. Tersangka membuat surat hasil tes antigen palsu untuk Sulton keesokan harinya, 26 Januari 2021 dengan tarif Rp 150.000.
"Sulton memakai surat tersebut sehingga bisa berangkat ke Makasar memakai surat palsu tersebut," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (23/4/2021).
Pemalsuan surat hasil tes antigen kembali dilakukan Bagus pada 13 April 2021. Saat itu, tersangka kembali diminta bantuan oleh Sulton yang butuh surat keterangan bebas COVID-19 untuk anaknya. Sulton juga meminta surat yang sama untuk 9 teman anaknya sebagai syarat mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo.
Keesokan harinya, Bagus menyerahkan 10 lembar surat keterangan hasil tes antigen palsu kepada Sulton. Ia memasang tarif Rp 120.000 per lembar. Dari harga tersebut, Rp 20.000 diberikan ke Sulton. Sehingga Bagus meraup untung Rp 1 juta.
"10 anak yang menggunakan surat keterangan palsu ini dinyatakan tidak lolos dalam sistem penilaian tim sepakbola di Sidoarjo," ungkap Dony.
Bagus mengaku baru dua kali memalsukan surat keterangan hasil tes antigen. Ia meraup keutungan Rp 1.150.000.
"Niatnya yang pertama ingin membantu Pak Sulton, kedua mencari uang. Uangnya untuk tambahan saya mau nikah," ujar pemuda yang sudah dua tahun menjadi pegawai honorer di Puskesmas Pungging ini.
Tersangka membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu pada sore hari saat pegawai lainnya pulang. Bagus menggunakan fasilitas Puskesmas Pungging. Mulai dari komputer, printer, hingga stempel.
Agar terkesan asli, Bagus menyalin format surat serupa lengkap dengan kop surat Puskesmas Pungging. Selanjutnya, dia mengisi data pemohon ke formulir digital tersebut. Tersangka juga memalsukan tanda tangan dokter penanggungjawab dan petugas pemeriksa. (iwd/iwd)