Bagus bekerja di Puskesmas Pungging sejak 2019. Sampai saat ini, statusnya pegawai honorer. Dia ditempatkan di loket penerimaan puskesmas tersebut.
"Tenaga kontrak pasti menandatangani perjanjian kontrak. Di dalamnya jelas kalau melanggar hukum, dia diberhentikan," kata Asisten I Sekda Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (23/4/2021).
Didik menjelaskan pemeriksaan antigen maupun swab PCR menjadi kewenangan UPT Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan yang biasa disebut surat keterangan bebas COVID-19 juga menjadi kewenangan Labkesda.
"Puskesmas tidak mempunyai kewenangan. Puskesmas hanya memfasilitasi masyarakat, yang mengetes dan mengeluarkan keterangan Labkesda," terangnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menuturkan, Bagus sudah memalsukan 11 lembar surat keterangan hasil tes antigen pada akhir Januari dan pertengahan April 2021. Pemuda asal Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging itu meraup keuntungan Rp 1.150.000.
"Tersangka kami kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun penjara," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini membuat Polres Mojokerto maupun Satgas Penanganan COVID-19 memperketat penerbitan surat keterangan hasil tes swab. Karena surat bebas COVID-19 paslu membahayakan masyarakat.
"Dengan temuan kasus ini, kami akan meningkatkan pengawasan penerbitan surat keterangan bebas COVID-19. Surat abal-abal akan membahayakan masyarakat karena belum tentu yang diberi surat bebas COVID-19," tegas Dony. (iwd/iwd)