Gubernur Khofifah mengatakan karantina ini mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Di dalam Inmendagri nomor 9 tahun 2021 ada klausul di mana kalau ada yang nekat melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 hari dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," kata Gubernur Khofifah usai rapat koordinasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (21/4/2021).
Diketahui, Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 berisi instruksi Mendagri kepada kepala desa/lurah untuk menyiapkan posko desa atau posko kelurahan sebagai tempat karantina mandiri selama 5x24 jam. Posko ini diharap menerapkan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
"Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan, 48,3% lansia yang terkena COVID-19 berpotensi meninggal dunia," ungkap Khofifah.
Khofifah juga meminta masyarakat bersabar dengan tidak mudik. Karena, Khofifah menyebut di sejumlah negara muncul tren COVID-19 gelombang ketiga dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan.
"Kita berharap bahwa masyarakat Jawa Timur yang sekarang sedang merantau, maka mohon bisa bersabar sedikit. Ini sudah melandai tapi kita juga melihat ada tren gelombang ketiga di beberapa negara. Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu," harap Khofifah. (hil/iwd)