Kasi Perbekalan dan Farmasi Dinas Kesehatan Tulungagung Masduki mengatakan, uji sampel 31 jenis makanan itu diambil dari beberapa pusat penjualan takjil buka puasa. Seperti di Kelurahan Jepun, Kepatihan dan Gendingan.
"Ini merupakan sebagai pelaksanaan tugas pokok kami sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Dinas Kesehatan harus mengawal mutu keamanan pangan," kata Masduki, Jumat (16/4/2021).
Seluruh sampel yang diambil, selanjutnya dilakukan pengujian cepat oleh tim Dinkes Tulungagung. Hasilnya ditemukan empat makanan yang positif mengandung zat berbahaya. Di antaranya dua jenis kerupuk puli dan pasir, usus goreng dan olahan kulit sapi atau cecek.
"Kerupuk puli tadi positif mengandung boraks. Kerupuk goreng pasir mengandung rodhamin B, usus dan cecek positif mengandung formalin," ujarnya.
Bahan-bahan berbahaya tersebut seharusnya tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan makanan. Sebab dapat membahayakan tubuh dalam jangka panjang.
"Salah satu kerupuk ada izin PIRT tapi diproduksi di Blitar. Bahan berbahaya seperti ini, meskipun sedikit tidak boleh digunakan untuk makanan," ujarnya.
Masduki menambahkan, terkait temuan itu Dinkes Tulungagung akan memberikan pembinaan terhadap para pedagang, maupun produsen makanan yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya.
"Di sisi lain kami harus mendorong usaha kecil untuk tumbuh kembali. Tapi tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan. Jadi ya lebih ke pembinaan," jelasnya.
Uji sampel makanan pada Bulan Ramadhan dinilai penting. Sebab saat ini daya beli masyarakat cukup tinggi. Selain itu jumlah pedagang makanan mengalami peningkatan tajam.
"Ini bulan puasa, demand masyarakat tinggi terhadap makanan, maka kami pastikan produk-produk itu aman dan layak dikonsumsi," pungkasnya. (sun/bdh)