Detikcom mencoba mencari keberadaan Sandi Record. Dapur rekaman ini dulu tenar pada awal tahun 2000-an. Banyak artis yang diorbitkan oleh perusahaan rekaman ini. Namun awal 2018 dapur rekaman ini berubah menjadi rumah kos dan minimarket.
Berada di Jalan Wijinongko, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kota Banyuwangi, terdapat bangunan tua berlantai 3. Di lokasi ini, banyak artis dan lagu tenar pada zamannya tercipta. Beberapa puluh meter dari bangunan itu, terdapat rumah kos dan minimarket. Tertulis di depan bangunan, Sandi Griya, Kost n Homestay dan Sandi Minimarket.
"Sudah lama tidak produksi itu. Tidak ada rekaman lagi. Berubah jadi tempat kos dan minimarket," ujar Desy, tetangga Sandi Record kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
![]() |
Dahulu, kata Desy, banyak artis yang melakukan rekaman. Tak hanya artis lokal, artis nasional beraliran musik dangdut juga pernah rekaman di sana. Dia menyebut pernah melihat Ike Nurjannah, Evie Tamala, hingga Iyeth Bustami tampil dan menyanyikan lagu.
"Kadang juga shooting di atas lantai 3 dulu. Memang tidak untuk tampil seperti konser. Tapi untuk diambil gambar seperti bikin video klip dengan konsep manggung," tambahnya.
Ditambahkan oleh Mat Jupri, tetangga Sandi Record yang lain, isu santer bahwa menang atas gugatan H Rhoma Irama juga didengar oleh tetangga. Sebelum Ramadhan kemarin, keluarga Sandi Record juga menggelar pengajian agar gugatan yang dialaminya beberapa bulan ini menang.
"Iya kemarin pengajian minta doa. Saya dengar gugatannya menang. Ya Alhamdulillah doa tetangga manjur ternyata," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
Namun Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan tersebut dengan alasan Sandi Record sudah membayarnya. Dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti.
"Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar," jelas humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Simak juga video 'Heboh PP Royalti Musik, Emang Tahu Apa Isinya?':
(iwd/iwd)