Soal THR di Jatim: Nggak Mampu Bayar Bisa Bikin Kesepakatan dengan Pekerja

Soal THR di Jatim: Nggak Mampu Bayar Bisa Bikin Kesepakatan dengan Pekerja

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 13 Apr 2021 11:57 WIB
Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo
Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya -

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan pada gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan pihaknya telah menerima SE ini.

Kendati demikian, di masa pandemi COVID-19 ini, Himawan tak memungkiri jika ada perusahaan yang kesulitan membayar THR. Namun, jika belum bisa membayar, perusahaan harus terbuka dengan karyawannya dengan menggelar dialog dan membuka kondisi keuangan perusahaan.

"Kalau perusahaan nggak mampu bayar THR, bisa bikin kesepakatan saja sama pekerjanya. Pengusaha harus jujur kalau bisa bayar ya bayar, kalau enggak bisa ya jujur. Ini persoalan keterbukaan, kondisi keterbukaan," kata Himawan kepada detikcom di Surabaya, Selasa (13/4/2021).

Jika pekerja tidak masalah dengan penundaan pembayaran THR, Himawan menyebut hal ini tak menjadi persoalan. Namun, pembayaran harus tetap diberikan sesuai dengan SE Menteri dan kesepakatan.

Kendati demikian, Himawan menyebut pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi buruh yang mempersoalkan pembayaran THR.

Lihat juga Video: Sederet Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR 2021

[Gambas:Video 20detik]



"Kecuali kalau ada pekerja yang ngadu ya kita turun. Sepanjang tidak ada pengaduan kita anggap selesai. Kita juga selalu ada call center, nomor pengawas selalu ada. Tapi belum ada laporan sampai saat ini," tambahnya.

Sebelumnya, dalam SE menaker juga dijelaskan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Ida mengatakan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Lebih lanjut, Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.