FN diringkus di kamar salah satu hotel di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada Jumat (19/3) sekitar pukul 16.15 WIB. Tersangka bersama istrinya digerebek polisi usai melayani threesome seorang pria hidung belang.
"Tersangka menjual istrinya ke pria lain untuk layanan threesome," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita sejumlah barang bukti dari kasus suami jual istri ini. Yakni sprei, 2 handuk, uang tunai Rp 1 juta, KTP istri FR, 1 bungkus obat kuat, serta sebuah tas kecil warna hitam.
Deddy menjelaskan FR memasarkan jasa threesome secara online menggunakan medsos Twitter. Tarif yang dipatok tersangka ternyata lumayan tinggi.
"Tarifnya Rp 1,5 juta untuk sekali kencan singkat selama satu jam," terangnya.
Kepada penyidik, lanjut Deddy, tersangka mengaku tega menjual istrinya karena terhimpit kebutuhan hidup "Himpitan ekonomi karena tersangka dipecat sehingga dia sepakat dengan istrinya menjual diri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, bapak dua anak itu disangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya.
Simak juga video 'Polisi Ciduk Suami yang Jual Istri Untuk Threesome-Swinger':
(iwd/iwd)