Mudik Dilarang Tapi Wilayah Aglomerasi di Jatim untuk Bekerja Dibolehkan

Mudik Dilarang Tapi Wilayah Aglomerasi di Jatim untuk Bekerja Dibolehkan

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 13:51 WIB
Ilustrasi perantau berbondong-bondong datang ke kota.
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Surabaya - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021. Dishub Jatim menyebut ada pengecualian. Yakni kawasan aglomerasi untuk keperluan pekerjaan.

"Mudik tetap dilarang. Namun, kalau keperluan bekerja masih bisa jalan kalau aglomerasi," ujar Nyono selaku Kadishub Jatim di Surabaya, Jumat (9/4/2021).

Nyono mencontohkan, aglomerasi semisal ada seseorang yang bertempat tinggal di Mojokerto, namun bekerja di Kota Surabaya. Hal tersebut masih dibolehkan.

"Aglomerasi masih bisa. Tahun yang lalu kan sudah juga dilarang mudik. Perkiraan saya mirip seperti itu (penerapannya)," terangnya.

Kadishub Jatim nyonoKadishub Jatim Nyono/ Foto: Faiq Azmi

Untuk teknisnya, Dishub Jatim masih menunggu arahan pusat. Namun yang pasti, akan ada penyekatan di perbatasan-perbatasan antar Kabupaten/Kota serta perbatasan provinsi.

"Untuk titik penyekatan yang jelas ada. Seperti di Bojonegoro, Ngawi, Banyuwangi. Itu kewenangan Polda, ada sekitar 8 titik," imbuhnya.

Menurut Nyono, sanksi kepada mereka yang nekat mudik yakni akan disuruh putar balik. Peran Dishub Jatim sendiri, lanjut Nyono, akan bersama petugas untuk turun ke jalan mendampingi aparat keamanan yang melakukan pengecekan arus mudik 2021.

Lihat juga Video: Nekat Bawa Pemudik, Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas!

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.