"Mudik tetap dilarang. Namun, kalau keperluan bekerja masih bisa jalan kalau aglomerasi," ujar Nyono selaku Kadishub Jatim di Surabaya, Jumat (9/4/2021).
Nyono mencontohkan, aglomerasi semisal ada seseorang yang bertempat tinggal di Mojokerto, namun bekerja di Kota Surabaya. Hal tersebut masih dibolehkan.
"Aglomerasi masih bisa. Tahun yang lalu kan sudah juga dilarang mudik. Perkiraan saya mirip seperti itu (penerapannya)," terangnya.
![]() |
Untuk teknisnya, Dishub Jatim masih menunggu arahan pusat. Namun yang pasti, akan ada penyekatan di perbatasan-perbatasan antar Kabupaten/Kota serta perbatasan provinsi.
"Untuk titik penyekatan yang jelas ada. Seperti di Bojonegoro, Ngawi, Banyuwangi. Itu kewenangan Polda, ada sekitar 8 titik," imbuhnya.
Menurut Nyono, sanksi kepada mereka yang nekat mudik yakni akan disuruh putar balik. Peran Dishub Jatim sendiri, lanjut Nyono, akan bersama petugas untuk turun ke jalan mendampingi aparat keamanan yang melakukan pengecekan arus mudik 2021.
Lihat juga Video: Nekat Bawa Pemudik, Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas!
(fat/fat)