Indonesia Police Watch menyoroti dugaan hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya. Menurut IPW, hilangnya barang bukti sabu hilang 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan, di Pengadilan Negeri Surabaya.
"IPW melihat kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba. Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (6/4/2021).
Neta mengatakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo mendapat 35 bungkus (kg) sabu dalam kemasan teh asal China masing masing seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Barang bukti sabu yang dimasukkan dalam dua koper tersebut, oleh Agus sebanyak 15 bungkus (15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Senin (6/9/2020) Agus bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan Agus yakni Nur Cholis dan Riki Reinnaldo ditembak mati.
"Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yang 11 kg lainnya raib entah ke mana," kata Neta.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto menyebut bahwa tidak ada penghilangan 11 kg sabu pada persidangan terdakwa kasus narkoba. Sebab, pihaknya hanya menerima 10 kg sabu seperti yang tertuang dalam berkas.
"Jadi, atas nama (terdakwa) Agus Hariyanto itu di dalam BA penyitaan maupun perkara pengadilan itu tertera 10 kg. Di berkas berbunyi 10 kg, kita kan berdasarkan berkas," terang Anton.
Anton menambahkan jika memang ada yang mengatakan barang bukti lebih dari 10 kg dan hilang, ia menolak mengomentarinya. Sebab hal itu merupakan ranah penyidik yang menanganinya.
"Kalau ada isu BB-nya di luar itu ya silakan tanyakan ke penyidik. Jadi kalau di berkas 10 kg ya 10 kg itu," jelas Anton.
"Intinya di berkas 10 kg. Di luar itu saya tidak bisa komentar. Kalau ada yang bilang oh ada 21 kg ada 11 kg itu tanya ke penyidiknya," tandas Anton.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan bahwa pada Sabtu, 5 September 2020, Agus bersama Riky Reinaldo mendapatkan 35 kg sabu yang dikemas dalam 35 bungkus teh China Guaniyinwang. Satu bungkus seberat 1 kg.
Mereka mendapatkan sabu otu dari Saepudin alias Leo. Barang haram itu diletakkan dalam tas ransel berisi 15 kg sabu dan dua koper berisi 10 kg sabu.
15 Kg sabu di tas ransel kemudian dikirimkan ke Jakarta. Dari Jakarta, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan bus. Agus sendiri membawa satu koper berisi 10 kg sabu.
Pada Kamis, 17 September 2021, sekitar pukul 05.15, bus yang membawa Agus dihentikan di Tol Legundi. Polisi langsung menangkap Agus dengan barang bukti 10 kg sabu.