"Korban sudah pasti ya mengalami trauma," kata Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Senin (5/4/2021).
Shinta mengatakan tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sebanyak tiga kali sejak Desember 2020. Bahkan, korban telah disetubuhi sejak usianya masih 11 tahun.
"Itu kejadiannya dari korban kelas 5 umur 11 tahun, sekarang korban sudah umur 12 tahun," imbuh Shinta.
Untuk menyembuhkan trauma korban, Shinta menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang dalam memberikan trauma healing.
"Nanti rencananya akan diberikan trauma healing oleh P2TP2A," tambahnya.
Sebelumnya, aksi persetubuhan M ini terpergok istrinya. Sang istri pun naik pitam dan melaporkan aksi bejat sang suami pada polisi.
Shinta mengatakan aksi tersebut bermula dari pelaku yang sepulang kerja melihat anak tirinya sedang bersantai di depan TV. Pelaku pun bergegas mandi, lalu mendatangi korban dan menyetubuhinya.
Saat itu istri pelaku sedang bekerja dan belum pulang. Saat melakukan aksi bejatnya, istri pelaku tiba-tiba pulang dan memergoki perbuatan suaminya. Pelaku tak menyangka jika istrinya atau ibu kandung korban saat itu berjalan masuk ke ruangan tersebut. Sang istri langsung marah melihat kelakuan suaminya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban hingga handuk yang dikenakan tersangka seusai mandi.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur," pungkas Shinta.
Simak juga 'Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur':
(hil/iwd)