Tim Satgas sekaligus dokter spesialis paru RS Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya, dr Wiwin Is Effendi SpP(K) PhD menyebut tiga poin itu yakni kebijakan cara menonton, petugas bioskop, dan pengunjung. Untuk kebijakan menonton, Wiwin mengatakan, sudah disepakati kapasitas penonton hanya diperbolehkan 25 persen.
"Jarak penonton wajib memenuhi prokes. Penggunaan filtrasi udara yang bagus, agar kelembaban ruangan terjaga bagus," kata Wiwin saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Kemudian untuk petugas bisokop, sebisa mungkin mengoptimalkan transaksi tiket melalui daring. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya penumpukan pengunjung. Selain itu petugas juga wajib mengimbau penonton untuk melarang makan dan minum.
"Petugas juga wajib memahami tanda dan gejala COVID-19 dan memastikan studi bioskop dilakukan penyemprotan disinfektan agar steril," jelasnya.
Selanjutnya, untuk bisa menggunakan disinfektan, Wiwin menyarankan agar menggunakan portable sinar UV. Hal itu dinilai lebih baik dibanding menggunakan disinfektan. Sebab, disinfekatn bisa membuat kursi studio menjadi basah dan lembab.
"Kalau pakai UV bisa membunuh virus di udara ruangan cinema. Jadi lebih efektif dengan durasi 30 menit sampai 120 menit," ujarnya.
Poin terakhir, jelas dia, pada ranah pengunjung, penonton harus tetap memakai masker, cuci tangan dan protokol kesehatan pendukung lainnya selama berada di area bioskop.
"Untuk waktu pemutaran film juga tidak boleh ada midnightnya," pungkasnya.
Simak video 'Cinema XXI Lakukan Penelitian soal Virus Corona di Studio Bioskop':
(fat/fat)