Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara mengatakan, bahwa DBHCT digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, lanjut Suahasil, telah diatur 50 persen dari DBHCT digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kemudian 25 persen untuk perbaikan di bidang kesehatan, lingkungan, sosial khususnya bidang kesehatan daerah. Termasuk mendukung upaya-upaya pemda dalam membangun sarana dan prasarana kesehatan," ujar Suahasil kepada wartawan usai sosialisasi pemanfaatan DBHCT di Balai Desa Jatiguwi, Rabu (31/3/2021).
Suahasil melanjutkan sisa 25 persen dapat digunakan untuk mendukung lingkungan usaha legal. Karena dengan memiliki legalitas akan banyak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.
"Karena legal itu enak bisa melakukan pembelian enak, bisa produksi di rumah atau di tempat berusaha tidak usah sembunyi-sembunyi termasuk menjualnya. Karena Jatim adalah daerah hasil tembakau cukup besar," sambungnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,47 triliun.
Malang Raya menerima sebesar Rp 1, 29 triliun lebih, dari alokasi itu, Kabupaten Malang mendapatkan dana sebesar Rp 80 miliar lebih.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan luas lahan penghasil tembakau di Kabupaten Malang mencapai 500 hektare, yang tersebar di Kecamatan Poncokusumo, Sumberpucung, Tumpang, Donomulyo dan Wonosari.
"Produksi tembakau tahun 2020 mencapai 87,1 ton. Ada harapan kami pemanfaatkan DBHCT bisa untuk mendukung pendirian RS jantung di RSUD Kanjuruhan," kata Didik terpisah.
(iwd/iwd)