Tes GeNose Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Ini Kata Wagub Emil

Tes GeNose Jadi Syarat Wajib Perjalanan, Ini Kata Wagub Emil

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 21:17 WIB
Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Yang terbaru, ada tes GeNose C19 di pelabuhan, terminal serta jalur darat. Ketentuan ini akan berlaku efektif per 1 April 2021.
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak/Foto: Ardian Fanani/detikcom
Surabaya - Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Yang terbaru, ada tes GeNose C19 di pelabuhan, terminal serta jalur darat. Ketentuan ini akan berlaku efektif per 1 April 2021.

Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pusat akan aturan tersebut. "Kan dari diumumkan sampai diterapkan pada jenjang waktu untuk kita implementasikan dan ketersediaan alatnya. Kita masih memastikan kesediaan alatnya. Kita koordinasi dengan Menhub, pelabuhan dengan KKP," ujar Emil saat dikonfirmasi detikcom, Senin (29/3/2021).

"Kalau pelabuhan ini kan kita koordinasi cukup dengan KKP. Kalau terminal kita lihat jenjang kewenangannya ada di provinsi ada yang di kabupaten kota juga ada di Menhub juga tergantung tipenya. Jadi kita perlu memastikan memperoleh alat ini," lanjutnya.

Emil menjelaskan, pihaknya masih berkomunikasi dengan pusat soal pengadaan alat GeNose. Bila harus dibeli oleh Pemprov, perlu penganggaran terlebih dahulu.

"Harus komunikasi dulu apa alat ini di-support oleh pusat atau gimana. Selama ini kan GeNose di stasiun penumpang kereta. Kita belum menerapkan GeNose di terminal/pelabuhan karena landasannya apa antigen atau PCR," terangnya.

"Pertama, alat itu apa di-support atau dibeli, kedua belinya di mana, dan anggarannya. Kita koordinasi dulu bagaimana teknisnya," imbuhnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, pihaknya mengatur kebijakan agar pengguna transportasi umum bisa tetap merasa terlindungi.

"Pengadaan alat kan harus ada anggarannya, belinya di mana. Semangat kita berkoordinasi langkah-langkah untuk memperlancar dan meningkatkan pengguna transportasi umum tetap kita dukung," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-antigen bagi para pelaku perjalanan domestik. Ketentuan ini akan berlaku efektif per 1 April 2021.

Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan SE sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Syarat paling terbaru yakni penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas GeNose, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.

Tonton Video: Tes GeNose Kini Hadir di Stasiun Bekasi

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.