"Bubuk mesiu itu didapat dari beberapa toko, informasi (pengakuan tersangka) dari Surabaya nanti kita lidik, dan juga ada yang di Jember. Bahan itu (peledak) sudah jadi tinggal blemm (meledak)," kata Kapolsek Semboro AKP Fachtur Rahman, Senin (29/3/2021).
Terkait pembuatan peledak yang dilakukan tersangka, kata Fachtur, tersangka mengaku selama setahunan belakangan ini dilakukan oleh dirinya.
"Dari pengakuan juga bahan lama (disimpan), yang sudah selama setahun ini disimpannya dan juga pelaku membuat (peledak) itu," sambungnya.
Yang kemudian oleh pelaku dibuat peledak sesuai pesanan. Karena pria berumur 51 tahun itu mengaku sebagai peracik dan pembuatnya.
"Bisa untuk bom ikan, yang memang disediakan untuk dijual. Juga mungkin (saat ini berjualan lagi) menyambut Ramadhan, diduga untuk membuat petasan," ungkapnya.
Namun demikian, Fachtur menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki lebih dalam terkait kepemilikan bubuk mesiu tersebut. Pihaknya juga mendapatkan barang bukti sejumlah uang yang diduga dari hasil penjualan bubuk mesiu atau penjualan bahan peledak.
"Kami juga mendapatkan sejumlah uang diduga dari hasil penjualan (bondet) itu Rp 3.195.000. Bahan itu (bubuk mesiu) juga dijual kiloan oleh pelaku," katanya. (iwd/iwd)