Takmir Masjid Blitar Cabuli dan Setubuhi 6 Bocah di Atas Sajadah

Takmir Masjid Blitar Cabuli dan Setubuhi 6 Bocah di Atas Sajadah

Erliana Riady - detikNews
Senin, 29 Mar 2021 16:37 WIB
MYD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di atas sajadah.
Barang bukti dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur/Foto: Erliana Riady/detikcom
Blitar - MYD (57) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Aksi bejat takmir masjid itu dilakukan di atas sajadah.

Dalam rilis di Mapolresta Blitar, Kapolresta AKBP Yudhi Heri Setiawan memaparkan ada enam korban yang berusia antara 9 sampai 12 tahun. Mereka menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku TK dan baru disetubuhi tersangka ketika usianya memasuki 9 tahun.

"Jadi korban ada enam, semua anak-anak. Aksi persetubuhan mulai dilakukan tersangka sejak tahun 2017 lalu. Terakhir pada salah satu korban tanggal 21 Februari 2021. Semua korban disetubuhi berkali-kali," kata Yudhi di depan wartawan, Senin (29/3/2021).

Para korban, imbuhnya, merupakan tetangga tersangka di kampungnya. Ketika mereka berbelanja di toko kelontong milik tersangka, uang kembaliannya selalu ditahan.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang toko. Tepatnya di ruang salat dan beralaskan sajadah. Pencabulan dan persetubuhan dilakukan ketika rumah tersangka sepi. Atau istrinya sedang pergi keluar rumah.

"Karena di situ tempat aman katanya. Kondisi rumah lagi sepi. Jadi selalu dilakukan di ruang salat beralaskan sajadah," ungkapnya.

Dalam rilis hari ini, satu di antara barang bukti yang dipajang adalah sajadah berwarna coklat muda. Tersangka yang dikenal luas sebagai takmir masjid ini melakukan persetubuhan di atas sajadah yang biasa digunakan untuk beribadah.

Selain sebuah sajadah, beberapa pakaian dan hasil visum para korban juga dijadikan alat bukti untuk menjadikan takmir masjid ini sebagai tersangka. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Tonton juga Video: Bejat! Pria di Makassar Cabuli Anak Sahabatnya Sendiri

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.