Halaman Polres Trenggalek seperti berubah menjadi bengkel dadakan. Puluhan pelanggar lalu lintas membongkar kendaraan dan melakukan penggantian knalpot brong.
Tak hanya itu, para pelanggar juga diminta menghancurkan sendiri knalpot bising tersebut dengan dipukul menggunakan palu.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, 72 sepeda motor tersebut merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang bulan puasa. Sebelum dilakukan penggantian perlengkapan, para pelanggar terlebih dahulu diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan dan membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim.
Selanjutnya, para pelanggar dikumpulkan di Polres Trenggalek untuk melakukan penggantian perlengkapan yang tidak standar bersama-sama. Seperti knalpot brong, spion hingga ban kecil. Usai dilakukan penggantian, masing-masing pemilik kendaraan diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot brong dengan cara dipukul dengan palu.
"Penindakan ini kami lakukan karena banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan dari knalpot yang tidak standar tersebut," kata AKBP Doni, Senin (29/3/2021).
Pihaknya berharap dengan penindakan hukum dan penggantian knalpot brong tersebut, akan memberikan rasa nyaman dan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya.
"Seperti kita ketahui, ada beberapa kejadian keributan yang disebabkan oleh knalpot bising. Masyarakat yang terganggu kemudian melakukan penganiayaan terhadap pengendara. Jangan sampai ini terjadi di Trenggalek," ujarnya.
Kapolres mengaku akan terus melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot brong. Terlebih pada saat puasa Ramadhan mendatang.
"Ini melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," jelas Doni.
Simak juga video '60 Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Bising di Lembang':
Sementara itu, salah seorang pelanggar lalu lintas Rizky mengatakan, ia terjaring razia knalpot saat melintas di wilayah kota. "Terjaring di Widowati, langsung diamankan polisi karena pelanggaran knalpot," jata Rizky.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penggantian komponen yang tidak standar, ia telah menyelesaikan sidang tilang dan membayar denda. "Sidangnya sudah tanggal 25 lalu," imbuhnya.
Dalam penggantian kelengkapan kendaraan ini Polres Trenggalek, juga menghadirkan orang tua para pemilik kendaraan. Mereka diminta menyaksikan penindakan yang diambil aparat kepolisian.
"Saya mendukung, saya rasa ini baik, biar anak-anak muda itu jera menggunakan knalpot brong. Saya justru sedang dengan penindakan seperti ini. Tidak masalah anak saya ditangkap, biar jera," kata salah satu orang tua pelanggar lalu lintas, Kamari.